Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Tegaskan Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru

Berita, Sukabumi30524 Views

tatarpasundanews.com – Sukabumi, Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan serta memastikan setiap anak di Kabupaten Sukabumi memiliki identitas resmi sejak dini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menegaskan kembali Standar Pelayanan untuk Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru.

KIA merupakan dokumen penting yang diberikan kepada anak berusia 0–17 tahun kurang satu hari sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap identitas anak. Penerbitan KIA juga mendukung kemudahan akses layanan pendidikan, kesehatan, dan berbagai fasilitas umum lainnya.

Persyaratan Penerbitan KIA Baru

Untuk pengajuan penerbitan KIA baru, masyarakat perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran Anak

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  3. Fotokopi KTP-el kedua orang tua

  4. Pas foto anak (untuk usia di atas 5 tahun, sesuai ketentuan)

Semua persyaratan tersebut dapat diajukan melalui pelayanan langsung di kantor Disdukcapil maupun melalui layanan yang dibuka saat kegiatan jemput bola dan pelayanan publik terpadu.

Standar Waktu dan Proses Pelayanan

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menetapkan standar pelayanan sebagai berikut:

  • Waktu penyelesaian: maksimal 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

  • Biaya pelayanan: GRATIS tanpa dipungut biaya apa pun.

  • Produk layanan: Kartu Identitas Anak (KIA) dicetak fisik dan diserahkan langsung kepada pemohon atau perwakilan keluarga.

Komitmen Pelayanan Cepat dan Akurat

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pelayanan KIA menjadi salah satu prioritas dalam mendukung tertib administrasi kependudukan.

“Standar pelayanan penerbitan KIA kami susun agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat. Kami ingin memastikan setiap anak di Kabupaten Sukabumi memiliki identitas resmi yang tercatat dengan baik,” ungkapnya.

Dengan adanya standar pelayanan ini, Disdukcapil berharap masyarakat semakin memahami prosedur dan dapat memanfaatkan layanan KIA dengan lebih mudah, baik melalui pelayanan reguler di kantor maupun layanan keliling di berbagai agenda Disdukcapil.

Comment