tatarpasundanews.com – Sukabumi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan akurat melalui penerapan Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pencatatan kelahiran merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah guna memastikan setiap anak memiliki identitas hukum sejak dini. Disdukcapil menegaskan bahwa pelayanan tersebut dilaksanakan secara transparan, mudah diakses, serta tanpa diskriminasi.
Dalam standar pelayanan yang ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh dokumen Akta Kelahiran melalui prosedur yang jelas, meliputi:
-
Pengajuan permohonan oleh orang tua atau wali.
-
Melampirkan persyaratan dokumen, seperti surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan/penolong kelahiran, KTP-el orang tua, dan Kartu Keluarga.
-
Verifikasi dan validasi data oleh petugas Disdukcapil.
-
Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang memenuhi syarat.
Disdukcapil Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa pelayanan akta kelahiran diberikan tanpa dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penerapan standar pelayanan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan berkualitas.
“Pencatatan kelahiran adalah hak setiap anak Indonesia. Dengan standar pelayanan yang jelas, kami memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan akurat, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik tanpa hambatan,” ujarnya.
Disdukcapil juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kelahiran dalam jangka waktu yang telah diatur, agar data kependudukan tetap valid dan sinkron dengan sistem nasional.
Dengan penerapan standar pelayanan ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan dokumen kependudukan, sekaligus memperkuat jaminan identitas hukum bagi setiap warga sejak lahir.













Comment