Perekaman KTP-el Wajib Dilakukan, Pelayanan Administrasi Kependudukan Dapat Terhambat Jika Diabaikan

Berita, Sukabumi20524 Views

tatarpasundanews.com – Sukabumi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh anggota keluarga yang telah memenuhi syarat usia wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) segera melakukan perekaman data. Imbauan ini penting untuk menghindari terhambatnya pelayanan administrasi kependudukan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun ditambah 14 hari, namun belum melakukan perekaman KTP-el, maka beberapa layanan administrasi tidak dapat diproses. Adapun layanan yang akan terdampak di antaranya:

  • Penerbitan atau pencetakan Kartu Keluarga (KK) tidak dapat dilakukan

  • Proses mutasi pindah penduduk, baik dalam daerah maupun antar daerah, tidak dapat dilayani

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan dan untuk memastikan keakuratan data penduduk nasional. KTP-el merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia, serta menjadi dasar dalam berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, bantuan sosial, hingga pemilu.

Disdukcapil menegaskan bahwa perekaman KTP-el merupakan tanggung jawab setiap warga negara dan keluarga. Oleh karena itu, peran orang tua atau kepala keluarga sangat penting untuk mengingatkan dan mendampingi anggota keluarga yang baru memasuki usia wajib KTP agar segera melakukan perekaman.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda perekaman KTP-el dan segera mendatangi kantor Disdukcapil atau unit layanan terdekat sesuai dengan domisili masing-masing. Dengan melakukan perekaman KTP-el tepat waktu, proses pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Pastikan seluruh anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun segera melakukan perekaman KTP-el agar pelayanan administrasi kependudukan tidak terhambat dan hak-hak sebagai warga negara dapat terpenuhi dengan baik.

Comment