tatarpasundanews.com – Sukabumi, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi telah menyesuaikan jam pelayanan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.11/2042/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi selama bulan puasa, namun tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan agar tetap mendapatkan pelayanan yang optimal,” ujarnya.
Untuk menghindari antrean panjang, masyarakat diimbau datang sesuai jadwal pelayanan yang telah ditetapkan. Selain itu, Disdukcapil juga mengingatkan agar warga tidak menggunakan jasa calo atau terlibat dalam praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Sebagai alternatif, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online yang telah disediakan untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor. Informasi lebih lanjut mengenai layanan dan jadwal operasional dapat diakses melalui website resmi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi di [disdukcapil.sukabumikab.go.id](https://disdukcapil.sukabumikab.go.id/).
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan tetap berjalan lancar dan masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan mudah selama bulan Ramadan.













Comment