tatarpasundanews.com – Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 dengan dua agenda penting, yaitu Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Selasa (14/10/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta berbagai tamu undangan lainnya.

Susunan Acara Rapat Paripurna
Rangkaian kegiatan rapat dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. Kemudian, Komisi III DPRD menyampaikan laporan mengenai Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Setelah itu, dilakukan persetujuan bersama atas Raperda APBD 2026 serta pengambilan keputusan DPRD terhadap penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan sejumlah dokumen penting, antara lain:
-
Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026
-
Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda APBD 2026
-
Berita Acara Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Selain itu, disampaikan pula Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2025 tentang persetujuan terhadap penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah, serta Keputusan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Persetujuan atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat diakhiri dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sukabumi mengenai kedua Raperda tersebut sebelum ditutup secara resmi.
Ketua DPRD Tekankan Keadilan dan Keteraturan dalam Pembangunan Ekonomi
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan salah satu agenda penting dalam proses penyusunan kebijakan daerah. Ia menyampaikan bahwa persetujuan terhadap RAPBD 2026 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Rapat paripurna hari ini membahas dua hal pokok. Pertama, persetujuan terhadap RAPBD Tahun 2026 yang akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Kedua, pengambilan keputusan terhadap Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar segera menjadi peraturan definitif,” ungkap Budi Azhar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Raperda terkait toko swalayan memiliki makna strategis untuk menciptakan keseimbangan antara kemajuan investasi modern dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil serta pasar tradisional.
“Inti dari Raperda ini adalah menciptakan keadilan bagi semua pihak. Kita ingin memastikan bahwa keberadaan toko swalayan tidak menyingkirkan pasar tradisional dan UMKM, melainkan berjalan berdampingan dalam ekosistem ekonomi yang sehat. Karena itu, pengaturan zonasi dan tata letak akan menjadi hal penting dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa Raperda ini akan disosialisasikan secara menyeluruh agar seluruh pelaku usaha dan masyarakat memahami ketentuan yang berlaku. “Kita ingin setiap investor merasa aman dan nyaman berusaha di Sukabumi, namun tetap menghormati kearifan lokal serta mendukung pengembangan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam pendapat akhirnya memberikan apresiasi terhadap kerja keras DPRD dalam menyusun dan menyepakati kedua Raperda strategis tersebut. Menurutnya, Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan langkah penting untuk menata tata niaga daerah secara lebih terarah.
“Ke depan, toko modern dan toko swalayan akan diatur secara jelas mengenai zonasi, jarak, serta jam operasional. Tujuannya agar tidak terjadi persaingan tidak sehat antara toko modern dan pasar rakyat. Keduanya harus bisa saling mendukung dan memajukan perekonomian daerah,” jelas Bupati Asep Japar.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi keberlangsungan UMKM dan pasar tradisional, tanpa menghambat investasi sektor ritel modern. “Raperda ini juga dirancang untuk memajukan semua sektor — UMKM, pasar rakyat, dan toko modern — agar tumbuh secara harmonis. Nantinya, pengaturan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup),” pungkasnya.
Dengan disahkannya dua Raperda penting ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan sinergi dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Raperda APBD 2026 menjadi dasar arah kebijakan fiskal dan pembangunan tahun mendatang, sementara Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi payung hukum dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan semangat kebersamaan untuk terus mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta tata kelola ekonomi yang adil, tertib, dan berkelanjutan.












Comment