Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Kabupaten Sukabumi: Evaluasi APBD 2024 dan Langkah Menuju Transparansi Keuangan Daerah

Berita, Politik, Sukabumi3735 Views

tatarpasundanews.com – Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 20 Juni 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini menandai langkah penting dalam proses akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah, dengan dua agenda utama: pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan penetapan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, anggota DPRD, unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Respon Bupati terhadap Pandangan Fraksi DPRD

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Bupati menekankan komitmen pemerintah daerah terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa Raperda APBD 2024 telah disusun secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Bupati menyoroti keberhasilan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor strategis dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran.

Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bupati menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depannya. Ia menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang berorientasi pada program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan fokus pada pengurangan belanja tidak produktif dan peningkatan efektivitas dan efisiensi setiap pengeluaran.

Penetapan Badan Anggaran DPRD

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 17 ayat (2) huruf d dan Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi anggaran DPRD dan dilakukan oleh Badan Anggaran.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan tersebut, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 April 2025, telah disepakati bahwa pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda dimaksud akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, proses pembahasan dan evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2024 akan segera memasuki tahap selanjutnya.

Comment