PEMKAB. Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati RPJMD 2025–2029 dan Perubahan KUA-PPAS 2025

Berita, Sukabumi5172 Views

tatarpasundanews.com – Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua agenda strategis dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/7/2025). Agenda tersebut meliputi pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025–2029, serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD, dan turut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, didampingi Wakil Bupati H. Iyos Somantri, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah melalui pembahasan secara mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Proses ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sinergi, untuk menghasilkan kebijakan yang tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan yang dicapai bukanlah sebatas formalitas, namun merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan program pembangunan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berdampak nyata. “Kesepakatan ini adalah fondasi penting untuk menjawab tantangan dan peluang pembangunan ke depan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, penyesuaian terhadap KUA dan PPAS ini merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai acuan legal dalam penganggaran daerah. Usai penandatanganan nota kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD).

Terkait RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029, Bupati menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar rencana pembangunan jangka menengah, melainkan merupakan tahapan awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

“Melalui tema besar Peningkatan dan Penguatan Sosio Ekonomi serta Tata Kelola Pemerintahan di Sektor Unggulan, kami berkomitmen mendorong transformasi daerah secara inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi multi pihak—dari unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat sipil hingga komunitas lokal—sebagai kunci keberhasilan pembangunan.

“Keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tetapi juga oleh inovasi dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus berada dalam koridor visi pembangunan nasional dan provinsi, dengan menekankan sinergi dan konektivitas antar sektor,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Bupati menyatakan bahwa RPJMD ini menjadi salah satu instrumen strategis untuk mewujudkan visi besar Sukabumi Mubarakah, yakni maju, unggul, berbudaya, dan penuh berkah.

Comment