tatarpasundanews.com – Sukabumi, Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Sukabumi, Ernawati (42), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke luar negeri namun tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan.
Ernawati, warga Desa Pada Senang, Kecamatan Cidadap, direkrut oleh sponsor berinisial Iyan dan Uba, lalu diberangkatkan melalui agen bernama Bupina dengan janji pekerjaan di Dubai. Namun, setibanya di Dubai, Ernawati tidak langsung bekerja dan hanya ditampung di sebuah penampungan.
Suami Ernawati, yang akrab disapa Umar, melaporkan kasus ini kepada Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi untuk meminta bantuan pemulangan istrinya ke tanah air. Lembaga tersebut kemudian memanggil para sponsor yang terlibat dalam proses keberangkatan Ernawati. Saat itu, sponsor berjanji akan memulangkan Ernawati dalam waktu dua bulan. Namun, janji tersebut tidak ditepati, bahkan Ernawati justru dikirim ke Libya tanpa sepengetahuan keluarga.
Merespons kasus ini, Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi mendesak pemerintah daerah, termasuk Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, agar segera turun tangan untuk memulangkan Ernawati. Selain itu, mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para sponsor yang diduga terlibat dalam TPPO ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, atau penampungan seseorang dengan cara penipuan atau penyalahgunaan posisi rentan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 4 UU TPPO menyebutkan bahwa pelaku TPPO dapat dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat banyaknya warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dengan modus penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Lembaga Aliansi Indonesia berharap pemerintah dan APH segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan Ernawati dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
**(Redaksi)**












Comment