tatarpasundanews.com- Sukabumi, Kamis 03 April 2025 Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) DPW Jabar Pupung Puryanto Menyoroti Beredarnya karcis parkir di kawasan wisata Pantai Batu Bintang Palabuhanratu Sukabumi, dengan tarif Rp10.000 untuk kendaraan roda empat. Karcis parkir tersebut mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2612220046171, namun untuk kejelasan dari pengelolaan dan penggunaan dana yang terkumpul masih menjadi tanda tanya besar.
Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) DPW Jabar Pupung Puryanto juga, menyoroti transparansi pengelolaan retribusi parkir di lokasi wisata tersebut. Ia mempertanyakan apakah dana yang diperoleh dari pungutan parkir telah disalurkan sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Ketua LGS DPW Jabar Pupung Puryanto, transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir sangat penting, supaya masyarakat mengetahui bahwa dana yang mereka bayarkan digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan kenyamanan pengunjung di kawasan wisata.
“Kita ingin tahu ke mana aliran dana dari karcis parkir ini. Apakah masuk ke kas daerah, digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, atau justru dikelola pihak lain tanpa ada kejelasan?” Ungkap Ketua LGS DPW Jabar Pupung Puryanto.
Ketua LGS DPW Jabar Pupung Puryanto juga menegaskan bahwa pihak terkait harus memberikan kejelasan mengenai legalitas dan peruntukan dana yang dikumpulkan. Jika ternyata pungutan parkir tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak tercatat dalam sistem retribusi resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Salah satu dasar hukum dari Pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Sukabumi adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018, yang mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta tempat khusus parkir. Dalam aturan ini, telah disebutkan bahwa retribusi parkir merupakan bagian dari pendapatan daerah yang harus dikelola secara transparan.
Kemudian terdapat juga Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 26 Tahun 2012, yang menetapkan bahwa pajak parkir merupakan pungutan atas penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh pihak tertentu, baik yang disediakan sebagai usaha maupun sebagai fasilitas penunjang.
Akan tetapi, jika ternyata sistem parkir di Pantai Batu Bintang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Peraturan tersebut, maka diperlukan audit dan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan di lapangan.
Sebagai salah satu wisata yang paling jadi unggulan di Sukabumi, Pantai Batu Bintang tentunya harus dikelola dengan baik, termasuk dalam sistem parkirnya. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi terkait kebijakan parkir di kawasan tersebut dan memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Jika memang terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi parkir, Ketua LGS DPW Jabar Pupung Puryanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Kami akan terus mengawal agar tidak ada praktik pungli yang merugikan masyarakat. Setiap rupiah yang dibayarkan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” Ucap Tegas Ketua LGS DPW Jabar Pupung Puryanto.
Setelah meningkatnya sorotan terhadap sistem parkir di Pantai Batu Bintang, diharapkan dari segala pihak yang terkait segera memberikan penjelasan dan solusi supaya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan objek wisata tetap terjaga.













Comment