tatarpasundanews.com- Sukabumi, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke-7 Tahun Sidang 2025 membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat ini digelar Kamis (10/03/2025), dihadiri oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., Wakil Ketua I, II, dan III DPRD, Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, Camat, dan tamu undangan.
Beberapa fraksi menyampaikan pandangan umum, diantaranya:
• Fraksi Partasi GOLKAR dan PAN : Menekankan pentingnya kepentingan daerah dan masyarakat, serta kecepatan waktu pembahasan Raperda.
• Fraksi Gerindra : Mendorong BPR menjadi BPR Syariah, memperluas segmentasi pasar, dan meningkatkan profesionalisme.
•Fraksi PKB : Menekankan pentingnya peningkatan tata kelola, akses layanan keuangan untuk UMKM, kajian mendalam, dan penguatan modal.
• Fraksi PKS : Mendorong evaluasi komprehensif, profesionalisme, peningkatan penerimaan daerah, dan transformasi menjadi BPR Syariah.
• Fraksi PDI-P : Berharap perubahan ini dapat dimaksimalkan untuk mengatasi kredit macet dan mendongkrak perekonomian lokal.
• Fraksi Demokrat: Menekankan pentingnya sosialisasi Perda, kepentingan rakyat, dan kemudahan pinjaman bagi masyarakat.
• Fraksi PPP : Berharap PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi menjadi pilar utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kemudahan permodalan kepada masyarakat.

Ketua DPRD merangkum poin-poin penting dan mengharapkan Bupati Sukabumi memberikan jawaban atas pandangan umum tersebut pada Rapat Paripurna selanjutnya.













Comment