tatarpasundanews.com – Sukabumi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi secara resmi mengumumkan penyesuaian jam kerja pelayanan kepada masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Jam Kerja Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Selama Ramadhan
Adapun jadwal pelayanan yang berlaku selama Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
Senin – Kamis
Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat
Pukul 08.00 – 15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Disdukcapil Kabupaten Sukabumi juga menginformasikan bahwa penerimaan berkas pendaftaran layanan administrasi kependudukan dibatasi sampai pukul 12.00 WIB setiap hari kerja. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan proses verifikasi, input data, dan penyelesaian dokumen dapat dilakukan secara optimal pada hari yang sama.
Komitmen Pelayanan Tetap Prima
Meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal sesuai prosedur yang berlaku. Layanan tersebut meliputi:
-
Perekaman dan pencetakan KTP-el
-
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
-
Penerbitan Akta Kelahiran
-
Penerbitan Akta Kematian
-
Pindah datang penduduk
-
Perubahan elemen data kependudukan
-
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Disdukcapil berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi selama Bulan Ramadhan.
Layanan Pengaduan dan Informasi
Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi dan penanganan keluhan masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menyediakan layanan pengaduan melalui LISDA (Layanan Informasi dan Pengaduan Disdukcapil) di nomor : 📞 081-1995-3030
Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, pengaduan, maupun permohonan informasi terkait layanan administrasi kependudukan melalui nomor tersebut pada jam kerja yang telah ditentukan.
Disdukcapil Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu kedatangan sesuai jadwal pelayanan yang berlaku serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke kantor pelayanan guna mempercepat proses.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan selama Bulan Ramadhan 1447 H tetap berjalan lancar, tertib, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.












Comment